PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial DH (39) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi, mengungkapkan bahwa tersangka DH ditangkap di depan gerbang objek wisata Rainbow Slide Cikao Park, Kampung Cisalak, RT 016/RW 004, Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 41, 57 gram.
"Tersangka DH kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu saat dilakukan penangkapan, " ujar AKP Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
Polres Purwakarta terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak penyalahgunaan narkoba.