Pengedar Uang Palsu, Polres Purwakarta Ringkus Dua Orang Pelaku

    Pengedar Uang Palsu, Polres Purwakarta Ringkus Dua Orang Pelaku

    PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap dua pelaku kasus pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

    Kedua pelaku itu diketahui berinisial R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakartu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan awalmula kejadian tersebut ketika saksi berinisial m yang merupakan teman dari 
    tersangka R tersebut diminta datang ke Kabupaten Purwakarta. 

    "Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 7 juta rupiah, " ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp. 4 juta rupiah dan menyerahkannya kepada tersangka. 

    "Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut dan pada saat dilihat ternyata isinya mata uang palsu, " Ungkap Lilik. 

    Atas kejadian tersebut, kata dia, Saksi kemudian melaporkan ke kejadian ke Polres Purwakarta. "Usai mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengamankan pelaku. Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Diketahui tersangka IH merupakan pemilik uang palsu yang didapatnya dari seorang pria berinisial A (30). Yang kini sudah kita masukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran, " ungkap Lilik. 

    Setelah diamankan, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone merk samsung 
    warna abu-abu. 

    Ia menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

    "Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000, - ( lima puluh milyar rupiah), " ucap Lilik. 

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Purwakarta Lakukan Monitoring Malam...

    Artikel Berikutnya

    Selama 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Kiprah Aiptu Agus Riyanto Agar Anak-anak Pemulung Bisa Sekolah
    carilah link website berita dengan judul berita  Kisah Aipda Julianto Pane: Awalnya Belajar Ngaji Berujung Bikin Pesantren

    Ikuti Kami